Senin, 23 April 2012
Jumat, 20 April 2012
6 Langkah Penting Membeli Rumah Seken
Rumah seken atau bekas memiliki daya pikat tersendiri, misalnya
karena lokasinya strategis atau dilengkapi beragam fasilitas. Meski
demikian, dibandingkan dengan rumah baru, jelas perlakuan terhadap rumah
seken berbeda.
Anda tertarik membeli rumah seken? Berikut ini 6 tips yang perlu Anda lakukan sebelum memutuskan membeli rumah seken atau bekas:
Kondisi bangunan
Periksalah
kondisi bangunan dengan melibatkan kontraktor atau arsitek. Cek fondasi
dan struktur bangunan lantai, serta atap. Pastikan juga daya dan
distribusi kabel, sirkulasi udara di setiap ruangan, intensitas cahaya,
serta sumber air. Cermati letak jalur pipa air pastikan jarak minimal
dengan tangki septik 10 meter.
Status kepemilikan dan dokumen
Perhatikan
secara benar nama yang tercantum dalam sertifikat, serta hubungannya
dengan penjual. Cari tahu apa alasan rumah tersebut dijual dan berapa
ahli warisnya.
Tak kalah penting adalah memeriksa Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Hal ini berguna untuk mengecek luas bangunan sama dengan
yang tertera di sertifikat PBB dan IMB.
Usia bangunan
Hal
penting diperhatikan adalah menanyakan usia bangunan dimaksudkan
sebagai tindakan preventif, apabila nantinya rumah seken tersebut
ditempati. Pengelompokkan bangunan rumah sesuai usianya, bila baru
berarti kurang dari 10 tahun, bangunan sedang berdiri 10-20 tahun, dan
bangunan tua bila usianya lebih dari 20 tahun.
Penting juga
menanyakan kapan terakhir rumah direnovasi. Renovasi bukan patokan baku,
namun dapat mempengaruhi kualitas bahan bangunan, tipe struktur, dan
kualitas pengerjaan.
Membeli dari pemilik langsung
Cara
membeli rumah seken yang baik adalah dengan membelinya langsung dari
pemiliknya. Dengan menemui pemilik, Anda bisa memperoleh informasi
mendetail tentang rumah tersebut. Selain itu, harga rumah juga menjadi
lebih murah karena tidak perlu memberi komisi kepada broker atau
perantara.
Periksa harga
Agar tidak
"tertipu" harga jual rumah, maka carilah data sebanyak-banyaknya
mengenai harga pasaran rumah yang sedang Anda taksir. Pertimbangkan juga
sisa investasi apabila suatu hari Anda hendak menjualnya. Mencari info
seputar harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi dapat membantu
Anda melakukan penawaran sewajarnya.
Pakai broker terpercaya
Apabila
memang terpaksa membutuhkan jasa perantara, maka pilihlah broker yang
bisa dipercaya. Misalnya, broker tersebut sudah Anda kenal atau atas
rekomendasi terbaik kolega Anda.
Kamis, 19 April 2012
Tata Cara Jual Beli Tanah Dan Rumah
Prosedur Jual Beli Tanah Dan Rumah
Jual beli
merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan
biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai.
Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan
Tunai artinya di bayarkan secara tunai.
Prosedur Jual Beli Tanah Dan Rumah
Jual beli
merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan
biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai.
Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan
Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas,
maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Jika anda belum
mengetahui prosedur jual beli tanah.tips tata cara jual beli tanah Dan Rumah di bawah ini :
1. OBJEK JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Dalam jual-beli tanah dan rumah, yang menjadi obyek jual-beli adalah hak
atas tanah dan rumah yang dijual. Artinya yang menjadi obyek jual-beli
itu bukan tanah dan rumahnya tetapi hak atas tanah dan rumah. UU Pokok
Agraria menerangkan bahwa Hak Milik (kecuali yang diberikan kepada
transmigran dan tanah wakaf), Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dapat
diadakan peralihan hak dengan cara jual-beli.
2. SUBJEK JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Subyek hukum dari persetujuan jual-beli adalah person (individu), yakni
penjual dan pembeli. Sedangkan subyek hukum dari badan hukum, dalam
persetujuan jual-beli, tidak dapat melakukan hubungan persetujuan
jual-beli tanpa penunjukan kuasa antara badan hukum sebagai pihak
penjual dan pembeli.
3. BATALNYA JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Jual-beli dapat dinyatakan batal apabila pembeli benar-benar tidak
mengetahui bahwa tanah dan/atau rumah yang dibeli adalah bukan milik si
penjual, dengan demikian pembeli dapat memakai alasan untuk menuntut
ganti rugi kepada penjual (Pasal 1471, 1472 Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (KUHPer).
4. HAK DAN KEWAJIBAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Hak dan kewajiban dalam persetujuan jual-beli, yakni:
1.Penjual berhak mendesak pembeli membayar harga tanah/rumah, dan
penjual wajib menyerahkan hak atas tanah dan/atau rumah kepada pembeli;
2.Begitu pula seballiknya;
3.Penjual wajib menjamin tanah dan/atau yang dijual (Pasal 1491 KUHPer),
dan menjamin tidak ada cacat tersembunyi terhadap tanah dan/atau rumah
tersebut (Pasal 1492 KUHPer);
4.Pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disetujui dalam perjanjian;
5.Jika hal tersebut tidak ditetapkan dalam perjanjian, maka pembayaran
itu harus dilakukan pada waktu dan di tempat diadakannya penyerahan;
6.Apabila si-pembeli tidak melakukan kewajiban melakukan pembayaran
harga yang harus dipenuhi, maka si-penjual dapat. membatalkan pembelian
tersebut;
7.Jika yang dibeli itu suatu benda tetap (tak bergerak), kemudian
si-pembeli mendapat gangguan dalam membeli tanah dan/atau belian
tersebut, karena piutang, hipotik atas benda tadi atau lain-lain karena
gugatan atas benda itu, maka pembeli dapat menahan pembayaran harga
beliannya sampai ada penyelesaian gugatan tersebut oleh penjual. Kecuali
terhadap persoalan gangguan tersebut telah diketahui oleh si-pembeli,
dan telah diadakan perjanjian antara si-pembeli dan si-penjual.
4. KETENTUAN DALAM JUAL BELI TANAH / RUMAH:
Jual beli hak atas tanah didasarkan pada hukum adat, dan harus memenuhi syarat: terang, tunai dan real.
5. PROSEDUR JUAL BELI TANAH :
1.Akta Jual Beli (AJB). Setelah menyepakati harga tanah, maka Pembeli
dan Penjual datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk
membuat AJB tanah;
2.Persyaratan AJB bagi penjual: Asli Sertifikat hak atas tanah yang
akan dijual, KTP, bukti pembayaran PBB (10 tahun terakhir), Surat
Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga, Kartu Keluarga.
Sedangkan calon pembeli: KTP dan KK;
3.Proses Pembuatan AJB di Kantot PPAT:
a.Sebelum membuat Akta Jual Beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertipikat ke kantor Pertanahan,
b.Pembuatan Akta Jual Beli: Dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau
orang yang diberi kuasa (secara tertulis), dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT membacakan akta dan menjelaskan
isi dan maksud pembuatannya, Bila isi akta telah disetujui oleh penjual
dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli,
saksi-saksi dan PPAT, Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan
di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan
untuk balik nama, Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan
salinannya;
4.Setelah pembuatan AJB PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB ke
Kantor Pertanahan untuk balik nama. Penyerahan dilaksanakan
selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta
tersebut;
5.Berkas yang diserahkan:
a.Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli,
b.Akta jual beli PPAT,
c.Sertipikat hak atas tanah,
d.KTP pembeli dan penjual,
e.Bukti pelunasan pembayaraan PPh,
f.Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
6.Proses di Kantor Pertanahan;
a.Setelah berkas disampaikan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti
penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya PPAT
menyerahkannya kepada Pembeli;
b.Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertipikat
dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan
atau Pejabat yang ditunjuk;
c.Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom
yang ada pada buku tanah dan sertipikat dengan bibubuhi tanggal
pencatatan dan ditandatangani oleh Ka Kantor Pertanahan atau pejabat
yang ditunjuk;
d.Dalam 14 (empat belas) hari pembeli sudah dapat mengambil sertipikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
Langganan:
Postingan (Atom)