Prosedur Jual Beli Tanah Dan Rumah
Jual beli
merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan
biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai.
Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan
Tunai artinya di bayarkan secara tunai.
Prosedur Jual Beli Tanah Dan Rumah
Jual beli
merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan
biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai.
Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan
Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas,
maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Jika anda belum
mengetahui prosedur jual beli tanah.tips tata cara jual beli tanah Dan Rumah di bawah ini :
1. OBJEK JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Dalam jual-beli tanah dan rumah, yang menjadi obyek jual-beli adalah hak
atas tanah dan rumah yang dijual. Artinya yang menjadi obyek jual-beli
itu bukan tanah dan rumahnya tetapi hak atas tanah dan rumah. UU Pokok
Agraria menerangkan bahwa Hak Milik (kecuali yang diberikan kepada
transmigran dan tanah wakaf), Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dapat
diadakan peralihan hak dengan cara jual-beli.
2. SUBJEK JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Subyek hukum dari persetujuan jual-beli adalah person (individu), yakni
penjual dan pembeli. Sedangkan subyek hukum dari badan hukum, dalam
persetujuan jual-beli, tidak dapat melakukan hubungan persetujuan
jual-beli tanpa penunjukan kuasa antara badan hukum sebagai pihak
penjual dan pembeli.
3. BATALNYA JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Jual-beli dapat dinyatakan batal apabila pembeli benar-benar tidak
mengetahui bahwa tanah dan/atau rumah yang dibeli adalah bukan milik si
penjual, dengan demikian pembeli dapat memakai alasan untuk menuntut
ganti rugi kepada penjual (Pasal 1471, 1472 Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (KUHPer).
4. HAK DAN KEWAJIBAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Hak dan kewajiban dalam persetujuan jual-beli, yakni:
1.Penjual berhak mendesak pembeli membayar harga tanah/rumah, dan
penjual wajib menyerahkan hak atas tanah dan/atau rumah kepada pembeli;
2.Begitu pula seballiknya;
3.Penjual wajib menjamin tanah dan/atau yang dijual (Pasal 1491 KUHPer),
dan menjamin tidak ada cacat tersembunyi terhadap tanah dan/atau rumah
tersebut (Pasal 1492 KUHPer);
4.Pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disetujui dalam perjanjian;
5.Jika hal tersebut tidak ditetapkan dalam perjanjian, maka pembayaran
itu harus dilakukan pada waktu dan di tempat diadakannya penyerahan;
6.Apabila si-pembeli tidak melakukan kewajiban melakukan pembayaran
harga yang harus dipenuhi, maka si-penjual dapat. membatalkan pembelian
tersebut;
7.Jika yang dibeli itu suatu benda tetap (tak bergerak), kemudian
si-pembeli mendapat gangguan dalam membeli tanah dan/atau belian
tersebut, karena piutang, hipotik atas benda tadi atau lain-lain karena
gugatan atas benda itu, maka pembeli dapat menahan pembayaran harga
beliannya sampai ada penyelesaian gugatan tersebut oleh penjual. Kecuali
terhadap persoalan gangguan tersebut telah diketahui oleh si-pembeli,
dan telah diadakan perjanjian antara si-pembeli dan si-penjual.
4. KETENTUAN DALAM JUAL BELI TANAH / RUMAH:
Jual beli hak atas tanah didasarkan pada hukum adat, dan harus memenuhi syarat: terang, tunai dan real.
5. PROSEDUR JUAL BELI TANAH :
1.Akta Jual Beli (AJB). Setelah menyepakati harga tanah, maka Pembeli
dan Penjual datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk
membuat AJB tanah;
2.Persyaratan AJB bagi penjual: Asli Sertifikat hak atas tanah yang
akan dijual, KTP, bukti pembayaran PBB (10 tahun terakhir), Surat
Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga, Kartu Keluarga.
Sedangkan calon pembeli: KTP dan KK;
3.Proses Pembuatan AJB di Kantot PPAT:
a.Sebelum membuat Akta Jual Beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertipikat ke kantor Pertanahan,
b.Pembuatan Akta Jual Beli: Dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau
orang yang diberi kuasa (secara tertulis), dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT membacakan akta dan menjelaskan
isi dan maksud pembuatannya, Bila isi akta telah disetujui oleh penjual
dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli,
saksi-saksi dan PPAT, Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan
di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan
untuk balik nama, Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan
salinannya;
4.Setelah pembuatan AJB PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB ke
Kantor Pertanahan untuk balik nama. Penyerahan dilaksanakan
selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta
tersebut;
5.Berkas yang diserahkan:
a.Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli,
b.Akta jual beli PPAT,
c.Sertipikat hak atas tanah,
d.KTP pembeli dan penjual,
e.Bukti pelunasan pembayaraan PPh,
f.Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
6.Proses di Kantor Pertanahan;
a.Setelah berkas disampaikan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti
penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya PPAT
menyerahkannya kepada Pembeli;
b.Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertipikat
dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan
atau Pejabat yang ditunjuk;
c.Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom
yang ada pada buku tanah dan sertipikat dengan bibubuhi tanggal
pencatatan dan ditandatangani oleh Ka Kantor Pertanahan atau pejabat
yang ditunjuk;
d.Dalam 14 (empat belas) hari pembeli sudah dapat mengambil sertipikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
Mas, kalo boleh minta sumber dari tulisan ini,
BalasHapuspermsi mas, mau nanya mas, masalh pajak, brp persen pajak untuk pajak pembelian dan pajak penjualan? apakah pajak penjualan d hibhkan kepada penjual ato d bagi 2 sma pembeli juga? ato sudah ada ketentuan hukum tersendiri?
BalasHapuspermsi mas, mau nanya mas, masalh pajak, brp persen pajak untuk pajak pembelian dan pajak penjualan? apakah pajak penjualan d hibhkan kepada penjual ato d bagi 2 sma pembeli juga? ato sudah ada ketentuan hukum tersendiri?
BalasHapussy mo jual rumah,si makelar minta fotokopi AJB,ktnya mau ditunjukkan ke calon pembeli, haruskah sy ksihkan?
BalasHapusDIJUAL CEPAT TOKO BANGUNAN/MATERIAL MASIH AKTIF BERIKUT ISINYA.
BalasHapus*luas tanah ±400 mtr
*luas bangunan 210mtr (2 lantai)
*surat SHM On Hand
*akses ramai pinggir jalan raya dilewati angkot
*lokasi kandang roda nanggewer cibinong bogor
*buka harga Rp.2,5M
*(peminat/buyer datang ke lokasi taksir sendiri harga ny sesuai kondisi barang yg ada.kalo cocok buatkan SPH)
*minat japri (maaf tdk ada foto)
Hub WA Solihin 087881150682
[13:29, 10/8/2017] Pak Alif Bang Amir, Alif: Turun harga .. Dijual rmh lokasi Cilandak depan Citos .. LT 1122 / LB. 1000 .. SHM .. Pool ..
BalasHapusKTD 6 + KMD 6 ..
2 kamar kerja ..
KTD pmbt 5 + 1 KMD ..
Garasi 2 .. Carport 8 - 10 mobil.. Home theater ...
Halaman luas ..
Listrik 23RB watt
Lingkungan aman dan nyaman .. Jalur pendek
Buka harga 30 M..
[13:29, 10/8/2017] Pak Alif Bang Amir, Alif: 👇👇
Di Jual Rumah siap huni
Pejaten Timur BUB
Lt. 1545
Lb. 500
KT 8+2
KM 10+2
S pool
Cp 6
Garasi 6
S HM
CNC
Hrg. 15 M nego
HUb wa SOlihin 087881150682
dijual Apartemen Gateway semi furn di jak sel, dengan harga 260Jt, HUB WA Solihin 087881150682
BalasHapusdijual apartemen dikawasan jak sel , lokasi strategis, depan halte busway, seberang kampus budi luhur, semi furn harga 260 jt . Yang minat silahkan Hub WA Solihin 087881150682
BalasHapusluas tanah 1000m ( SHM )
BalasHapusLuas Bangunan 300M ( KT 5, KM 2 Garasi Mobil)
Ada kolam ikan
harga 2.5 M ( minat Hub Solihin 087881150682 )
dijual apartemen gateway , 260jt semi furn lokasi strategis, dekat halte buss way Adam Malik, dan berseberangan dengan kampus, cocok untuk kos2 an. Hub WA Solihin 087881150682
BalasHapusAda yang butuh apartmen di daerah ciledug, saya ada tinggal 1 , gateway apartemen harga 260 jt. Silahkan WA Solihin 087881150682
BalasHapusOiya, kalo temen-temen punya rencana mau investasi tanah, sebaiknya pahami dulu apa aja kelebihan dan kekurangannya. Hal ini penting agar tidak alami masalah di kemudian hari. Selengkapnya bisa cek di sini: Hal penting yang perlu diketahui sebelum investasi tanah
BalasHapus